Wednesday, May 28, 2014

Perempuan sebagai Anggota Dewan?

"Alasan agama jg. mengatakan,  bahwa tidak boleh kaoem perempoean doedoek beremboek, bergaoel, beroending bersama-sama wakil kaoem laki-laki berhari-hari bermalam, soedah tentoe dapat ditolak, sebab alasan itoe menoendjoekkan pengertian jg. keliroe dan onbetrouwbare gevoelens dari fihak jg. berkeberatan. 

Kala penolakan itu data dari fihak ahli Agama, maka disini kita tanjakan: manakah jg. lebih patoet, kaoem iboe itu doedoek sebagai wakil dalam Dewan, beroending dengan tjara sopan santoen, oentoek keperloean negeri dan kaoemnja, dibanding dengan kaoem iboe kita jg. doedoek ditepi djalan raja, memetjah batoe dengan diperlakoekan setjara rendah dan sebagainja? Adakah ini diizinkan oleh agama? Sebab mereka poen bergaoelan dengan laki-laki jg. kadang kali loepa kepada adab dan sopan santoen." 

Papan nama saya ketika mengikuti biefing pemantauan pemilu Thailand Juni 2011 di Bangkok, Thailand
Kutipan tulisan menarik ini saya dapatkan dari buku Tentang Perempuan Islam: Wacana dan Gerakan. Saya terpesona dengan kekuatan kata-kata dan kalimat yang lugas milik seorang aktivis perempuan bernama Djoes'ah Boerhan yang diterbitkan dalam Isteri Indonesia tahun 1941. 

Artinya kesadaran kaum perempuan Indonesia untuk duduk bersama dengan kaum lelaki dalam Dewan atau Parlemen sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kaum perempuan juga menyadari adanya kungkungan untuk duduk sejajar dengan kaum lelaki dari berbagai hal, khususnya dari agama.

Buku lain yang mengingatkan saya pada perempuan aktivis di jaman pra kemerdekaan adalah Lajar Terkembang karangan Sutan Alisjahbana.